Baru Dilantik Sudah Bikin Gaduh, Mendes Yandri Janji Kasus Kop Surat Kementerian Tidak Terulang

Yandi Susanto mengumpulkan kades hingga RT di Serang Banten menggunakan kop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

|
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Suasana peringatan haul ibu Mendes PDT Yandri Susanto di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (22/10/2024). 

Diketahui, foto surat undangan acara peringatan Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati, Hari Santri dan Tasyakiran beredar di media sosial untuk para kepala desa hingga RT.

Surat itu dibuat menggunakan kop dan stampel resmi dari Kemendes PDT yang ditandatangani oleh Yandri Susanto.

Mahfud MD Buka Suara

Mahfud MD pun turut memberi respon perihak surat undangan tersebut. Mahfud pun menyebut jika surat tersebut terbukti benar maka dipastikan Yandri Susanto telah melakukan kesalahan.

"Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga spt. haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Utk ke depannya, hati2," tulis Mahfud MD di akun X pribadinya yang diunggah pada Selasa (22/10/024)

Sementara itu, Bawaslu Banten turut bergerak terkait kabar adanya undangan Kades hingga RT di Kabupaten Serang, Banten.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.

 "Jadi imbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid melalui pesan instan Senin (21/10/2024).

Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.

Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved