MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Golkar Minta Mendes Yandri Susanto Setop Cawe-cawe Lagi
Pasalnya MK menganggap kemenangan yang diraih oleh Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas karena adanya pengerahan kepala desa secara massif oleh Mendes
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto diminta tidak lagi cawe-cawe di Pilkada Serang
Akibat cawe-cawenya di Pilkada Serang, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar KPU Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasalnya MK menganggap kemenangan yang diraih oleh Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas karena adanya pengerahan kepala desa secara massif oleh Mendes Yandri Susanto.
Akibatnya MK merasa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes dengan memobilisasi kepada daerah.
Selain itu beredar juga video yang memperlihatkan bahwa kepala desa memberikan dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib.
Menanggapi adanya campur tangan Mendes Yandri, Golkar Banten buka suara.
Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat Kabupaten Serang tidak akan memilih calon pemimpin yang terbukti melakukan kecurangan.
Pernyataan ini disampaikan Ulum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengulang proses pemungutan suara pada Pilkada Kabupaten Serang.
"Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi," kata Ulum dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Ulum menjelaskan bahwa dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum yang menunjukkan bahwa tindakan dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto berkaitan erat dengan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Ia juga menyoroti bahwa suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, telah melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon tersebut.
Oleh karena itu, partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, meminta agar dalam gelaran pemungutan suara ulang (PSU) tidak ada lagi aksi "cawe-cawe".
Baca juga: Daftar 5 Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Ada Nama Istri Mendes Yandri Susanto
"Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT," ujar Ulum.
Lebih lanjut, Ulum menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa dalam mendukung pencalonan istrinya.
"Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani," tandasnya.
Yandri Susanto
menteri cawe-cawe
Pilkada Serang
Mahkamah Konstitusi
Ratu Rachmatuzakiyah
M Najib Hamas
Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK |
![]() |
---|
Permendes Resmi Ditandatangani, Menteri Yandri: Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Breaking News: Menteri Yandri Susanto Resmi Tanda Tangani Permendes Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Kepala Desa di Banten Bakal Jalani Tes Urine, Mendes: Mereka Harus jadi Panutan Masyarakat |
![]() |
---|
Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Minta Perlindungan Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.