MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Golkar Minta Mendes Yandri Susanto Setop Cawe-cawe Lagi

Pasalnya MK menganggap kemenangan yang diraih oleh Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas karena adanya pengerahan kepala desa secara massif oleh Mendes

Editor: Joseph Wesly
.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
CAWE-CAWE YANDRI- Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Yandri Susanto diminta setop cawe-cawe di Pilkada Serang. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Sebelumnya juga sempat viral Mendes Yandri yang menggunakan kop surat Kementerian PDT saat haul ibunya.

Sontak aksi Mendes Yandri Susanto mendapatkan kecaman masyarakat. Mahfud MD juga sempat melontarkan komentar pedas.

Selain Serang, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025). 

MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon kepala daerah dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan. 

Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di daerah masing-masing.

Berikut 5 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusui.

Tasikmalaya

Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.

Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.

Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.

Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.

"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved