MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Golkar Minta Mendes Yandri Susanto Setop Cawe-cawe Lagi

Pasalnya MK menganggap kemenangan yang diraih oleh Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas karena adanya pengerahan kepala desa secara massif oleh Mendes

Editor: Joseph Wesly
.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
CAWE-CAWE YANDRI- Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Yandri Susanto diminta setop cawe-cawe di Pilkada Serang. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Serang

MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.

Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.

Mahakam Ulu

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).

Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Empat Lawang

MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa'i pada Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.

MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.

Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa'i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.

Papua

MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Suhartoyo.

Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.

Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved