Daftar 5 Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Ada Nama Istri Mendes Yandri Susanto

Pasalnya Mahkamah Konstitusi melihat adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menenangkan pasangan nomor

Editor: Joseph Wesly
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
PILKADA SERANG PSU- Tangkapan layar foto pasangan Bupati Serang Banten Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Jumat (21/02/2025). Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik setelah MK memerintahkan PSU. (Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas di Pilkada Serang. 

Mahkamah Konstitusi meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya Mahkamah Konstitusi melihat adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menenangkan pasangan nomor unrut 2.

MK menyebut kemanangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas yang mengikuti Pilkada Serang disebut karena adanya cawe-cawe Mendes Yandri Susanto.

Yandri Susanto diketahui adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Sebelumnya juga sempat viral Mendes Yandri yang menggunakan kop surat Kementerian PDT saat haul ibunya.

Sontak aksi Mendes Yandri Susanto mendapatkan kecaman masyarakat. Mahfud MD juga sempat melontarkan komentar pedas.

Selain Serang, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025). 

Baca juga: Pasangan Owena dan Stanislaus Didiskualifikasi, MK Minta KPU Mahulu Gelar Pemungutan Suara Ulang

MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon kepala daerah dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan. 

Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di daerah masing-masing.

Berikut 5 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusui.

Tasikmalaya

Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.

Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved