Daftar 5 Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Ada Nama Istri Mendes Yandri Susanto

Pasalnya Mahkamah Konstitusi melihat adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menenangkan pasangan nomor

Editor: Joseph Wesly
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
PILKADA SERANG PSU- Tangkapan layar foto pasangan Bupati Serang Banten Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Jumat (21/02/2025). Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik setelah MK memerintahkan PSU. (Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah). 

Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).

Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Empat Lawang

MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa'i pada Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.

MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.

Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa'i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.

Papua

MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Suhartoyo.

Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved