Daftar 5 Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Ada Nama Istri Mendes Yandri Susanto

Pasalnya Mahkamah Konstitusi melihat adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menenangkan pasangan nomor

Editor: Joseph Wesly
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
PILKADA SERANG PSU- Tangkapan layar foto pasangan Bupati Serang Banten Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Jumat (21/02/2025). Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik setelah MK memerintahkan PSU. (Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah). 

MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.

Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved