Daftar 5 Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Ada Nama Istri Mendes Yandri Susanto

Pasalnya Mahkamah Konstitusi melihat adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menenangkan pasangan nomor

Editor: Joseph Wesly
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
PILKADA SERANG PSU- Tangkapan layar foto pasangan Bupati Serang Banten Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Jumat (21/02/2025). Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik setelah MK memerintahkan PSU. (Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah). 

Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.

Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.

"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.

Serang

MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.

 "Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.

Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.

Mahakam Ulu

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved