Berita Daerah

4 Fakta Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe yang Dipenjara Usai Dituding Pukuli Anak Polisi

Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Joko Supriyanto
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri itu dituding melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri yang berakhir dipenjarakan.

Orang Tua Murid yang berinsial WH berprofesi sebagai Polisi yang berdinas di Polsek Baito murka lalu melaporkannya ke Polres Konsel.

Laporan itu dibuat Ibu kandung Murid pada Jumat (26/04/2024) dengan Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra. 

Diseretnya Supriyani guru honorer ke penjara pun menuai reaksi publik karena tudingan melakukan penganiayaan karena menegur murid.

Supriyani yang sempat mendekam di penjara kini dikabarnya penahannya telah ditangguhkan pada 22 Oktober 2024, usai kasusnya viral.

Berikut ini sederet fakta terkait kasus yang menimpa Supriyani.

1. Berawal Tegur Murid

Dikutip TribunnewsSultra.com, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan kasus tersebut terjadi berawal ketika Supriyani menegur muridnya.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Pada Kamis (25/4/2024) ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban lalu menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

2. Melaporkan ke Polisi

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

3. Sudah 4 Kali Mediasi

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut upaya mediasi kasus guru SD aniaya murid yang merupakan anak polisi sudah dilakukan.

Kasus ini belakangan mencuat seiring penahanan SU, sosok guru honorer di sekolah dasar (SD) negeri yang berlokasi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.

Menurut AKBP Febry, Senin (21/10/2024), mediasi sebelum penetapan tersangka dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak tersebut sudah dilakukan berkali-kali.

"Empat kali dilakukan mediasi antara orangtua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya,” kata AKBP Febry.

"Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Konawe Selatan.

Dalam penyelidikan kasus ini, kata AKBP Febry, penyidik kepolisian sudah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami telah memanggil 7 orang saksi dalam penyidikan tersebut," ujarnya.  

Sementara pada 16 Oktober 2024 kasus yang menimpa Surpiyanti memasuki  tahap P-21 yang diterima tanggal 9 Oktober 2024 dan tahap II tanggal 16 Oktober 2024, selnajutnya oleh JPU dilakukan penahanan.

4. Penangguhan Penahanan

Setelah kasusnya viral, kini guru SD diduga aniaya murid di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan penangguhan penahanan.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy 

 Desy menyampaikan pihaknya mengeluarkan Supriyani berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.

Setelah ditahan di Lapas Perempuan Kemdari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.

Saat dikeluarkan, Supriyani dijemput suami yang datang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejari Konsel dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Tadi Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.

(TribunnewsSultra.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved