Mahfud MD Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Bravo

Penangkapan itu kata Mahfud membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.

Editor: Joseph Wesly
(Dok Humas Kejati Jatim)
3 hakim tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Aksi Kejagung yang menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diapresiasi Mahfud MD

Penangkapan itu kata Mahfud membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.

Pasalnya ketiga hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA).

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," ujar Mahfud MD, mengutip cuitannya di X, Kamis (24/10/2024). 

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataannya tersebut.

Baca juga: Pantas Beri Vonis Bebas, Ada Uang Miliaran Mengalir ke Hakim Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul

Mahfud menjelaskan, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat. 

Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut. “Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap, karena bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat,” ujarnya.

“Namun, majelis hakim berlindung di balik 'kebebasan' dan 'keyakinan' hakim untuk memutus bebas Ronald Tannur,” tambah dia.

Kecurigaan ini diperkuat dengan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang turut memeriksa kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada OTT tiga hakim tersebut.

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," lanjut dia.

Mahfud menyebut kala itu, Ketua PN Surabaya bahkan sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik.

Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.

“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, dan dia juga perlu diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved