Kasus Pencabulan

Yandi Supriyadi, Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan di Kota Tangerang Belum Juga Tertangkap

Enggak ada kontak sama sekali. Enggak ada hubungan keluarga ke siapa-siapa juga

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan wajah buronan kasus pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-nur bernama Yandi Supriadi (29). 

Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved