Kasus Pencabulan
Yandi Supriyadi, Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan di Kota Tangerang Belum Juga Tertangkap
Enggak ada kontak sama sekali. Enggak ada hubungan keluarga ke siapa-siapa juga
Editor:
Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan wajah buronan kasus pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-nur bernama Yandi Supriadi (29).
Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pencabulan
Sekolah Rakyat Belum Dimulai, Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Orang Tua Bersabar: Butuh Proses |
![]() |
---|
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Tangerang Bangun Mal Pelayanan Publik Berdesain Unik |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban, Empat WNA Diamankan Imigrasi Kelas I TPI Tangerang |
![]() |
---|
Daftar 5 Pasal yang Digunakan TNI AD Jerat ke-20 Personel TNI yang Aniaya Prada Lucky hingga Tewas |
![]() |
---|
2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.