Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan: I Still Have My Trust in Tom

Anies Baswedan akhirnya memberi respon perihal penetapan tersangka kepada Tom Lembong atas dugaaan kasus korupsi impor gula.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun/Istimewa
Anies Baswedan mengaku cukup terkejut dengan terseretnya Tom Lembong atas dugaan korupsi yang dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo. 

Tak hanya Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka lain yaitu CS Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.

Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

"Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Alasan Kejagung Baru Eksekusi Tom Lembong di 2024 meski Kasusnya 9 Tahun Lalu

Ia menambahkan, apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

 "Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait," jelasnya.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved