Korupsi Impor Gula

Mantan Wakapolri Heran Kejagung Jadikan Tom Lembong Tersangka, Endus Motif Tertentu di Baliknya

Tom Lembong dijadikan Kejagung menjadi tersangka kasus korupsi impor gula bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno merasa heran dengan keputusan Kejaksaan Agung yang menjadikan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka.

Tom Lembong dijadikan Kejagung menjadi tersangka kasus korupsi impor gula bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp 400 miliar. 

Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sangat lemah.

Hal itu membuat masyarakat menilai bahwa kasus ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru.

Baca juga: Melawan, Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Pasca Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

"Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," kata Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.

"Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi berkas-berkas sebagai saksi," kata Oegroseno.

Dia juga melihat Kejagung memiliki badan intelijen yang seharusnya bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke Indonesia atau memang terindikasi korupsi.

Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak adanya koordinasi antarinstansi.

"Saat gula datang itu, kan, langsung ditangkap begitu merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru diperiksa," kata Oegroseno.

Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila terjadi kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak menggunakan APBN ataupun APBD.

"Rp 400 miliar itu duitnya orang lho, bukan duit negara. Dan membuktikan aliran uang itu juga patut dipertanyakan. Sekarang yang melaporkan harusnya punya duit Rp400 miliar dong. Siapa yang punya Rp400 M?" kata Oegroseno.

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengatakan fenomena politik yang menjadikan hukum sebagai alat sangat kuat. 

Baca juga: Belum Dapati Aliran Dana ke Tom Lembong, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Lawan politik dikriminalisasi agar tidak melawan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved