Modus Sewa Mobil, Andi Rahman Gelapkan Total 11 Mobil Rental Milik Warga Bogor hingga Lampung

Tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pamulang Timur, dengan korba AS dan barang bukti 11 unit mobil

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Gilbert
Ilustrasi-Barang bukti hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di Kabupaten Tangerang, Jumat (5/1/2024) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG- Polsek Pamulang, Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan satu tersangka bernama Andi Rahman, Jumat (8/11/2024).
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan jika Andi berhasil memanipulasi korban Inisial Ahmad Suhairi hingga menyerahkan mobilnya.
"Tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pamulang Timur, dengan korban AS dan barang bukti 11 unit mobil," ucap Rizkyadi saat di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (8/11/2024).
Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Hardono mengatakan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa.
"Modusnya dia menyewa mobil sekali, sebulan, dua bulan, selanjutnya mobil dibawa kabur dan digelapkan," kata Hardono.
Hardono menjelaskan awal mula pelaku melakukan aksi penggelapan dengan menyewa 1 unit mobil Wuling di kawasan Ciputat dengan uang Rp5 juta untuk satu bulan, mulai 30 Juni hingga 30 Juli 2024.
Setelah jatuh tempo, pelaku menelpon kepada bengkel ingin memperpanjang sewa hingga Agustus.
"Penyewa meminta dikembalikan pada 30 Agustus namun belum bisa dikembalikan dengan alasan mobil digadai seharga Rp25 juta di pondok petir," kata Hardono.
Kata Hardono, pemilik meminta pelaku untuk mengembalikan uang gadai yang diterimanya, namun pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Hingga akhirnya, pemilik mobil meminta pelaku untuk datang ke Polsek Pamulang untuk menanyakan keberadaan mobilnya.
"Karena pelaku tak bisa mengembalikan mobil, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk diperoses hukum," kata Hardono.
Hardono menjelaskan jika pelaku selama ini, melakukan aksi penggelapan hingga luar pulau Jawa.
"Paling jauh itu ada di Bogor, Jakarta, bahkan ada 1 yang di Lampung. di Lampung sudah kami sita juga," kata Hardono.
Adapun, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 unit mobil yang diduga terkait dengan jaringan penipuan dan penggelapan yaitu, Wuling Confeero, Honda Brio, Toyota Avanza, Toyota Calya Honda Brio, Ford Everestz, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Ford Escape, Toyota Cresida dan Suzuki Esteem.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved