Dapat Pensiun Rp 30,2 Juta Per Bulan, Ini Daftar Hak yang Diterima Jokowi sebagai Mantan Presiden
Selain rumah, Jokowi juga menerima uang pensiun dan hak-hak sebagai matan presiden.
TRIBUN TANGERANG.COM, SOLO- Joko Widodo menikmati masa pensiunnya di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dia memilih membangun rumah pemberian negara di Colomadu, Karanganyar.
Selain rumah, Jokowi juga menerima uang pensiun dan hak-hak sebagai matan presiden.
Selepas pensiun, Jokowi resmi uang pensiunan setiap bulannya yang disalurkan PT Taspen (Persero) melalui rekening bank mulai November 2024.
Besaran uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.
Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Dengan demikian, uang pensiun Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 30.240.000.
Belum termasuk sejumlah tunjangan dari negara.
Tunjangan mantan Presiden Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Hak mantan Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Mobil dinas
Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Hak mantan Wakil Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000 B
iaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari Paspampamres. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Jokowi Pilih Tetap Tinggal di Solo Meski Punya Rumah Pensiun Rp120 Miliar di Kabupaten Karanganyar |
|
|---|
| Jokowi Ungkap Alasan Bangun Whoosh, Atasi Kerugian Negara Rp100 Triliun Pertahun Karena Macet |
|
|---|
| Elite Relawan Projo Lihat Langsung Ijazah Jokowi saat Sowan ke Solo: Sudah Lihat Asli |
|
|---|
| Budi Arie dan Anggota Projo Sowan ke Rumah Jokowi di Solo, Ternyata Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Respons Joman Setelah Roy Suryo Cs dapat Salinan Ijazah Jokowi: Ada Upaya Mengiring Opini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jokowi24.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.