Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya
Supriyani menjadi terdakwa atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI- Kisah Supriyani yang dijerat hukuman akibat dugaan penganiayaan muridnya usai sudah.
Supriyani akhirnya dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah kasusnya viral, JPU akhirnya menuntut bebas Supriyani berdasarkan berbagai pertimbangan.
Jaksa juga membacakan rangkaian kronologi dan hal-hal yang menjadi rujukkan untuk dilakukan kesimpulan tuntutan.
Tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus guru honorer Supriyani.
Ujang membacakan tuntutan dengan beberapa pertimbangan dalam tuntutan bebas tersebut, di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada,” kata Ujang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin pagi.
Baca juga: Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru
Ujang juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa ada beberapa poin di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa selaku guru honorer sd 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu, ujang juga mengatakan guru honorer Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Usai membacakan tuntutan tersebut, Majelis hakim kembali bertanya kepada penasehat hukum Supriyani terkait tuntutan.
Baca juga: Hasil Forensik dan Pengakuan Korban Sama, Kenapa Aipda Wibowo Hasyim Keukeuh Penjarakan Supriyani?
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Diketahui, sidang lanjutan akan berlangsung Kamis (14/11/2024) mendatang.
Dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
Supriyani Kembali Mengajar
Supriyani kembali mengajar di SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani yang sempat masuk penjara kini kembali beraktivitas di tengah sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.
Meski berstatus terdakwa tidak membuat Supriyani putus asa dan masih semangat untuk mengajar.
Supriyani datang ke SDN 4 Baito untuk melaksanakan tugas ujian kinerja untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kedatangan Supriyani disambut oleh semua siswa SDN 04 Baito dari kelas 1 hingga kelas 6 serta para guru rekan kerja Supriyani,
"Setelah sampai di sekolah, anak-anak semua mulai dari kelas 1 sampai kelas 6, menyambut kedatangan saya."
Baca juga: Aipda Wibowo Hasyim Tak Bergeming Tetap Ingin Guru Supriyani Dipenjara Meski Sudah 5 Kali Minta Maaf
"Saya sangat senang dan bahagia bisa ketemu mereka, dan ketemu teman-teman semua disini."
"Tadi ada tugas ujian kinerja untuk PPG saya," kata Supriyani dilansir Kompas TV, Sabtu (9/10/2024).
Tak hanya sambutan hangat dari para siswa dan guru, kehadiran Supriyani ke sekolah juga disambut nyanyian lagu "Hymne Guru" oleh para siswa.
Tak sedikit siswa yang meneteskan air matanya dengan bertemu kembali dengan gurunya, Supriyani.
Mereka juga berkerumun dan berebut untuk memeluk Supriyani, melepas rasa rindu mereka dengan Ibu Guru Supriyani.
Supriyani lantas mengungkap keinginannya untuk bisa kembali mengajar para siswanya di SDN 04 Baito.
"Ini yang saya inginkan, bisa mengajar kembali di SDN 04 Baito," ungkap Supriyani.
Aipda Keukeuh Penjarakan Supriyani
Terungkap Fakta soal kelakuan Aipda Wibowo Hasyim dan sang istrinya NF, orang tua muridnya yang melaporkan dirinya ke polisi hingga dipenjara.
Aipda Wibowo Hasyim ternyata keukeuh ingin memenjarakan guru Supriyani meski sudah mengaku jujur tidak memukul anaknya.
Namun Aipda Wibowo bersikeras untuk memenjarakan Supriyani meski sudah meminta maaf kepada keduanya.
Supriyani meminta maaf bukan karena memukul anak Aipda Wibowo namun agar kasus ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
Namun meski Supriyani tetap mengaku tidak melakukan pemukulan, Aipda Wibowo merasa harus membuat Suriyani masuk sel.
Aipda Wibwo kata Supriyani bahkan mengatakan tetap berusaha memenjarakan Supriyani meski sehari agar semua orang tahu bahwa dirinya bersalah.
"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ungkap Supriyani.
Pernyataan itu diungkap Supriyani di hadapan hakim PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menceritakan dirinya sudah meminta maaf kepada orang tua korban.
Hal ini diungkap Suriyani di hadapan mejelis hakim dan jaksa penuntut umum di sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Bukan sekali, Supriyani sudah lima kali meminta maaaf dengan keluarga korban sebelum kasus ini masuk persidangan.
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," kata dia.
Supriyani mengaku permintaan maaf karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer, tidak pernah mendapat kasus seperti yang dituduhkan orang tua korban. Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas |
|
|---|
| Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum |
|
|---|
| Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
|
|---|
| Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru |
|
|---|
| Hasil Forensik dan Pengakuan Korban Sama, Kenapa Aipda Wibowo Hasyim Keukeuh Penjarakan Supriyani? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Supriyani5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.