Berita Daerah
Terungkap Alasan Gunawan Sadbor Bebas dari Penjara Usai jadi Tersangka Kasus Promosi Judi Online
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S mengatakan bebasnya Gunawan Sadbor dari penjara karena adanya penangguhan penahanan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Terungkap alasan tersangka kasus promosi judi online Gunawan Sadbor bebas dari penjara.
Gunawan yang dikenal dengan joged sadbor bersama rekannya Toed itu sempat mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S mengatakan bebasnya Gunawan Sadbor dari penjara karena adanya penangguhan penahanan.
"Jadi penahanan Gunawan alias Sadbor (dan Toed) atas permintaan keluarga, telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik," kata Iptu Aah S dikutip Kompas.com.
Aah tak merinci alasan Sadbor dan Toed mendapatkan penangguhan penahan. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut telah diataur dalam KUHP.
Sementara, foto Sadbor dan Toed keluar dari tahanan, diunggah di akun Tiktok Herman Hadi Basuki atau dikenal dengan Pak Bhabin.
Baca juga: Gunawan Sadbor Jadi Direktur Live Usai Bebas dari Penjara Karena Kasus Promosi Judi Online
Dalam unggahannya Pak Bhabin mengunggah sebuah foto bersama Gunawan beserta warga yang memang selama ini mengais rejeki dari live TikTok.
"Jadi HappyBor, Sadbor udah ngak Sad lagi," tulis dalam foto tersebut.
Pak Bhabin juga menuliskan pesan dalam unggahannya, dimana disebutkan jika Gunawa telah kembali ke keluarganya dan bisa Live TikTok kembali. Bahkan kini Gunawan sudah jadi direktur live.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live," tulis Pak Bhabin
"Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Sadbor dan Toed ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online. Polisi menjerat keduanya dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 10 miliar.
Diketahui keduanya merupakan Tiktoker yang biasa berjoget live untuk mendapatkan saweran. Saat berjoget, Sadbor dan Toed mempromosikan akun judi online.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
6 Fakta Jenazah ASN Aril Sharon Dibawa Pakai Motor Lewati Jalan Terjal di Donggala |
![]() |
---|
Gadis 16 Tahun di Cianjur Diduga Diperkosa 12 Orang, 10 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung soal Rumah Warisan, Dedi Mulyadi Turun Tangan |
![]() |
---|
5 Fakta Kurir JNT di Pamekasan Jatim Dicekik Saat Antar Paket COD, Pelaku Ternyata ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.