Berita Daerah

Hotman Paris Soroti Status Tersangka Remaja di Padangsidimpuan Usai Terima Video Syur Anak Pejabat

Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang remaja perempuan berinisial SRP di Padangsidimpuan.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa/Tribun
SRP ditetapkan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, setelah dilaporkan karena memperlihakan video syur MRST ke teman-temannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang remaja perempuan berinisial SRP di Padangsidimpuan yang tengah menjadi sorotan baru-baru ini.

SRP ditetapkan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, setelah dilaporkan karena memperlihakan video syur MRST ke teman-temannya.

Video tersebut diterima SRP setelah MRST mengirimkan video 1 kali tayang yang menampilkan video syur dirinya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena keduanya saling lapor, bahkan SRP bersama orang tuanya pun membuat video permintaan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Video itu pun kini viral dan menjadi perhatian pengacara Hotman Paris, bahkan dirinya pun mengaku siap membantu untuk memberikan pendampingan hukum.

"Tenang adinda,hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu.negara ini bukan milik orang kaya tapi milik rakyat seluruh indonesia," tulis Hotman Paris di akun instagram pribadinya yang diunggah pada Selasa (12/11/2024).

Hotman paris juga meminta para netizen di media sosial untuk bersatu dan meramaikan kasus-kasus yang mencuri perhatian terlebih korbannya merupakan rakyat yang perlu bantuan hukum.

"Ayo semua netizen kita perbaiki penegakan hukum di negara indonesia ini.inget suatu saat kamu juga bisa jadi korban di kemudian hari. Jangan diam tapi ikut bersuara," tulis Hotman.

Menyikapi kasus yang menimpa SRP yang ditetapkan tersangka usai menerima video syur anak pejabat, Hotman merasa seharusnya MRST yang ditetapkan tersangka.

"Hallo bpk kapolres padang sidempuan: harusnya yg jadi tersangka duluan adalah laki yg mengirim video porno tersebut!," kata Hotman.

Diberitakan, kasus remaja perempuan 14 tahun jadi tersangka usai menerima video tak senonoh itu bermula korban pacaran dengan pelaku berinisial MRST pada April 2024.

Meski baru beberapa hari pacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call mesum, namun ditolak korban. 

Karena napsu tak terbendung, MRST mengirimkan tiga video tak senonoh (onani) melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak. 

Korban bersama temannya pun melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku.

Ironinya orangtua pelaku malah mengancam korban dan meminta video dihapus atau korban penjara.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved