Duduk Perkara Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Lengkap Sri Sultan HB X

Banyak yang bertanya alasan Keraton Yogyakarta cuma menggugat dengan nilai yang sangat kecil nilainya.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- Viral Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp 1.000 terkait tanah berstatus Sultan Gorund (SG) namun dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.

Banyak yang bertanya alasan Keraton Yogyakarta cuma menggugat dengan nilai yang sangat kecil nilainya.

Padahal tanah yang diakui oleh PT KAI  terkait 297.192 meter persegi milik Keraton Jogja atau Sultan Ground (SG).

Seperti yang dilansir dari Kompas.com berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.

Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN.

Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.

Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI

Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.

 “Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.

“Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Bola News
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved