Duduk Perkara Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Lengkap Sri Sultan HB X

Banyak yang bertanya alasan Keraton Yogyakarta cuma menggugat dengan nilai yang sangat kecil nilainya.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Oleh sebab itu, lanjut Sultan, untuk membatalkan status kepemilikan harus melalui pengadilan.

“Nah kan gitu (Harus dengan putusan pengadilan untuk pembatalan itu). Prosesnya sudah lama, kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan,” beber dia.

“Prosesnya itu kan dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN. Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan (SG),” beber Sultan.

Saat disinggung soal tuntutan Rp 1.000, Sultan mengatakan bahwa jumlah tersebut hanya untuk bentuk formalitas.

“Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” kata dia. Sebelumnya,

Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.

Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.

"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Bola News
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved