Korupsi Impor Gula
Respon Kejagung Dituding Lakukan Abuse of Power ke Tom Lembong: Itu Sudah Sesuai Hukum Acara
Kejaksaan Agung memberi respon atas tudingan melakukan abuse of power terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus merupakan kerugian yang aktual dan terukur.
Selain itu, penetapan kerugian negara harus memenuhi ketentuan penghitungan yang diatur dalam undang-undang BPK sebagai pihak yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.
"Sampai saat ini kami, penasihat hukum, belum melihat adanya bukti yang menunjukkan kerugian negara," tegasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Oktober 2024.
Dalam pembacaan gugatan praperadilan, Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan tuduhan abuse of power didasarkan pada pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa negara mengalami rugi hingga Rp 400 miliar tanpa didasarkan pada audit BPK.
"Pernyataan Kejagung telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power,” kata Zaid.
"Serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong," tambah dia.
Zaid menjelaskan, jika dalam penyidikan tersebut tidak dilakukan sebagai mana sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 maka penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.
(Kompas/Kiki Safitri)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah |
![]() |
---|
Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.