Korupsi Impor Gula

Respon Kejagung Dituding Lakukan Abuse of Power ke Tom Lembong: Itu Sudah Sesuai Hukum Acara

Kejaksaan Agung memberi respon atas tudingan melakukan abuse of power terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus merupakan kerugian yang aktual dan terukur.

Selain itu, penetapan kerugian negara harus memenuhi ketentuan penghitungan yang diatur dalam undang-undang BPK sebagai pihak yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.

"Sampai saat ini kami, penasihat hukum, belum melihat adanya bukti yang menunjukkan kerugian negara," tegasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Oktober 2024. 

Dalam pembacaan gugatan praperadilan, Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan tuduhan abuse of power didasarkan pada pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa negara mengalami rugi hingga Rp 400 miliar tanpa didasarkan pada audit BPK.

"Pernyataan Kejagung telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power,” kata Zaid. 

"Serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong," tambah dia.

Zaid menjelaskan, jika dalam penyidikan tersebut tidak dilakukan sebagai mana sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 maka penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.

(Kompas/Kiki Safitri)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved