Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang Hari Ini, Apdesi Kabupaten Tangerang Harap Kasusnya Diusut

Dasar kami bersama dengan kepala desa, lembaga, ormas dan tokoh masyarakat melaporkan Said Didu karena adanya tuduhan memaksa warga menjual tanah

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang, Maskota saat diwawancarai awak media, Senin (18/11/2024). 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu akan menjalani pemanggilan jajaran Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) esok hari.
Pasalnya Sekretaris BUMN periode 2005-2010 itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkerkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengatakan, laporan yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk keresahan dari masyarakat.
"Dasar kami bersama dengan kepala desa, lembaga, ormas dan tokoh masyarakat melaporkan Said Didu karena adanya tuduhan memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ujar Maskota kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Kemudian Maskota juga membantah akan adanya tudingan para kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara yang menjadi kaki tangan dari PIK 2.
Oleh karena itu narasi yang disampaikan oleh Said Didu di sosial media dinilai tidak sesuai kenyataan dan melanggar UU ITE.
"Mohon maaf kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoax dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," kata dia.
Ia pun memastikan perihal laporan yang pihaknya layangkan tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
Maskota pun berharap agar pihak kepolisian dapat terus mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak menimbulkan perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
"Kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa dan masyarakat,  jadi tidak ada sama sekali ikut campur pihak PIK 2," tuturnya.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," jelas Maskota.
Sementara itu Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan akan adanya pemanggilan terhadap Said Didu oleh pihaknya.
"Ya (pemanggilan itu) benar dan (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Baktiar kepada awak media.
Adapun pokok permasalahan yang membuat Said Didu dilaporkan ialah rekaman video yang mengomentari salah satu proyek pembangunan strategis nasional, yakni Pantai Indah Kosambi 2 di kawasan Kabupaten Tangerang.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta kepada Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya. (m28)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved