Korupsi Impor Gula
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dianggap Kesalahan Prosedur, Ahli Hukum Pidana Ungkap Alasannya
Penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung dianggap kesalahan prosedur.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Baca juga: Belum Dapati Aliran Dana ke Tom Lembong, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah |
![]() |
---|
Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.