Korupsi Impor Gula
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dianggap Kesalahan Prosedur, Ahli Hukum Pidana Ungkap Alasannya
Penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung dianggap kesalahan prosedur.
TRIBUNTANGERANG.COM - Penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung dianggap kesalahan prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Ahli hukum pidana Mudzakkir karena penetapan tersangka Tom Lembong tak dilengkapi dengan bukti audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun hal itu disampaikan Mudzakkir kepada awak media setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang prapradilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Urutan seperti tadi saya sebut, urutan itu audit, terjadinya tidak kerugian negara dari BPK RI. Kalau tidak ada itu nggak usah diproses dulu (Penetapan tersangka). Jadi memastikan namanya kepastian hukumnya adil itu ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu itu salah prosedur," kata Mudzakkir dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, Mudzakkir menerangkan bahwa jika hasil laporan pertanggung jawaban sudah diserahkan pada BPK. Lembaga lain tidak berwenang melakukan audit.
"BPK pun boleh merekrut auditor yang lain selagi dia punya sertifikat audit keuangan negara dan audit investigasi. Dia bisa direkrut oleh BPK, tapi nanti ketika bertindak untuk dan atas nama BPK," tegasnya.
Baca juga: Respon Kejagung Dituding Lakukan Abuse of Power ke Tom Lembong: Itu Sudah Sesuai Hukum Acara
Atas hal itu ia menegaskan penetapan tersangka kasus impor gula eks Mendag Tom Lembong oleh Kejagung merupakan kesalahan prosedur.
"Menurut saya iya (Kesalahan prosedur), karena tidak bisa dibuktikan adanya tindak pidana korupsi Pasal 2, Ayat 1 maupun Pasal 3. Kalau tidak ada tindak pidana korupsi itu, karena tidak ada dua alat bukti. Berarti tidak ada tindak pidana. Kalau tidak ada tindak pidana, tak ada tersangka. Logikanya urutannya begitu," terangnya.
Tapi kalau dibalik tersangka dulu, kata Mudzakkir baru dicari buktinya. Itu salah dan tidak diperbolehkan.
"Dia (Kejagung) tidak mungkin menghadirkan bukti BPK, karena sudah ada buktinya BPK. Hasil audit yang tahun 2015-2017 sudah ada (Tidak ada kerugian negara). Kalau mau besok itu nggak mungkin juga, perkara ditutup," jelasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Baca juga: Melawan, Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Pasca Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Baca juga: Belum Dapati Aliran Dana ke Tom Lembong, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah |
![]() |
---|
Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.