Rabu, 29 April 2026

Berita Daerah

Respon Mahfud MD Soal Kasus Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras Berujung di Bui

Baru-baru ini Mahfud MD pun juga turut memberi respon kasus yang menimpa Novi di media sosial X pribadinya pada Kamis (21/11/2024).

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
(Dokumentasi Kuasa Hukum Novi)
Novi ibu dua anak di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan divonis penjara 14 bulan usai menyiram pria yang mengintipnya mandi dengan air keras. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus yang menimpa Novi (34) perempuan asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau tengah menjadi sorotan publik.

Janda dua anak itu kini divonis 14 bulan penjara setelah membela diri dengan menyiram air keras kepada pengintip yang selalu buat dirinya selama beberapa bulan terakhir.

Kasus yang dialami oleh Novi pun mendapat perhatian dari beberapa masyarakat sekitar, hingga beberapa pejabat daerah setempat.

Baru-baru ini Mahfud MD pun juga turut memberi respon kasus yang menimpa Novi di media sosial X pribadinya pada Kamis (21/11/2024).

Dalam unggahannya, Mahfud MD mengunggah sebuah video yang menarasikan perihal kasus yang terjadi di Lubuklinggau itu.

Mantan Menkopolhukam itu pun mengaku memiluka jika narasi yang diunggahnya perihal Novi benar terjadi.

"Hukum dan keadilan sering tak sejalan. Terkadang formal- prosedural hukum meniadakan keadilan, pd-hal hukum itu ada utk menegakkan keadilan. Maka ada ayat, "Jika kalian berhukum, berhukumlah dgn adil". Sy tak tahu persis kasus Ibu di Lubuk Linggau ini. Tp, kalau benar, memilukan," tulis Mahfud MD.

Seperti diketahui, Novi, seorang janda berusia 34 tahun asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Ia terbukti bersalah setelah menyiram Adnan, seorang pria yang selama enam bulan mengganggunya, dengan air keras.

Novi, yang kini harus berpisah dengan kedua anaknya yang dititipkan di rumah mertuanya, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut akibat teror yang dialaminya.

"Puncak kekesalan saya karena hampir enam bulan pelaku itu Adnan meneror saya, setiap malam mengintip saya," ujar Novi saat ditemui di Lapas Kelas II Lubuklinggau pada Kamis (14/11/2024).

Kejadian bermula ketika Novi berusaha membangun rumah dengan bantuan keluarga dan keponakan.

Adnan yang datang untuk membantu, malah menjadi pengganggu.

"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," jelasnya.

Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah paham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved