Rohidin Mersyah Tetap Dilantik Jadi Gubernur bila Menang Pilkada Asal Tak Berstatus Terpidana
Namun, meski ingin kembali menjadi Gubenur, Rohidin Mersyah kesulitan dana. Dia pun memeras anak buahnya agar memberikannya uang.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang diusung Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pilkada Bengkulu.
Namun, terkini, Rohidin tersandung kasus pemerasan.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Serentak Bikin Kerja Ekstra |
![]() |
---|
Rohidin Mersyah Batal Ikut Pilkada, Peras Anak Buah untuk Modal Pilgub Bengkulu |
![]() |
---|
3 Hari Menuju Pilkada Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Diperiksa Terkait OTT KPK terhadap Pejabat di Bengkulu |
![]() |
---|
Tak Masalah PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit, KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.