Rohidin Mersyah Tetap Dilantik Jadi Gubernur bila Menang Pilkada Asal Tak Berstatus Terpidana

Namun, meski ingin kembali menjadi Gubenur, Rohidin Mersyah kesulitan dana. Dia pun memeras anak buahnya agar memberikannya uang.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Rohidin Mersyah jadi tersangka KPK. 

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.

Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang diusung Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pilkada Bengkulu.

Namun, terkini, Rohidin tersandung kasus pemerasan.

 Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved