Pilkada 2024

Warga Tangerang Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tata Cara Pencoblosan di TPS untuk Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 besok. Berikut ini tata cara pencoblosan di TPS.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ilustrasi pencoblosan di TPS. 

3) Mengisi daftar hadir dan tunggu sampai nama pemilih dipanggil petugas TPS.

4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih menerima dua buah surat suara, yaitu:

Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati.

Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

5) Cek Kembali dan pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sebelum nyoblos.

6) Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara.

7) Coblos surat suara dengan ketentuan berikut:

Coblos menggunakan paku yang disediakan.

Coblos satu kali di kolom foto atau nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

8) Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

9) Terakhir, mencelupkan satu jari ke tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos.

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved