Pilkada 2024

Warga Tangerang Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tata Cara Pencoblosan di TPS untuk Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 besok. Berikut ini tata cara pencoblosan di TPS.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ilustrasi pencoblosan di TPS. 

TRIBINTANGERANG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 besok.

Sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu apakah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah dipastikan nama anda masuk DPT, selanjutnya membawa dokumen sebagai bukti pemilih sah yang dapat menggunakan hak suara.

Cara cek DPT jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. 

Dokumen yang dibawa diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Namun jika anda masuk dalam pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.

Maka syarat yang harus dibawa saat datang ke TPS yaitu KTP-el atau surat keterangan dan formulir model A-Surat pindah memilih.

Untuk warga Tangerang Raya sekitarnya akan ada dua surat suara yang harus dicoblos, yaitu untuk Pilgub Banten serta Pilkada baik itu Pilwalkot dan Pilbup.

Cara Mencoblos di TPS

berikut cara nyoblos Pilkada 2024 yang perlu diketahui.

1) Datang ke TPS mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2) Tunjukkan dokumen yang sesuai jenis pemilih ke petugas TPS.

3) Mengisi daftar hadir dan tunggu sampai nama pemilih dipanggil petugas TPS.

4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih menerima dua buah surat suara, yaitu:

Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati.

Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

5) Cek Kembali dan pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sebelum nyoblos.

6) Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara.

7) Coblos surat suara dengan ketentuan berikut:

Coblos menggunakan paku yang disediakan.

Coblos satu kali di kolom foto atau nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

8) Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

9) Terakhir, mencelupkan satu jari ke tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos.

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved