Pilkada 2024

TPS Tutup Jam Berapa? Jangan Sampai Terlambat Mencoblos Surat Suara di Pilkada Serentak 2024

Namun banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan TPS tutup melayani masyarakat untuk memberikan hak pilihnya.

|
Editor: Joko Supriyanto
Pemkot Kota Tangerang
Ilustrasi mencoblos di TPS 

TRIBUNTANGERANG.COM - Hari ini Rabu 27 November 2024 bertepatan dengan rangka Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat diwajibkan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.

Namun banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan TPS tutup melayani masyarakat untuk memberikan hak pilihnya.

Pada dasarnya, setiap pemilih dapat mencoblos pada pagi sampai siang hari, di rentang waktu jam buka dan tutup TPS Pilkada 2024.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu pencoblosan yang berbeda bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, dan pemilih tambahan.

Baca juga: Daftar TPS 3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024

Ketentuan jam buka dan tutup TPS pilkada tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 9 ayat (3) PKPU menyebutkan, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan aturan itu, maka TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, maka jangan melewatkan jadwal yang telah ditentukan.

Waktu pencoblosan tersebut juga telah tertulis pada formulir Model C Pemberitahuan-KWK yang dibagikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain jam buka TPS atau waktu pemungutan suara, petugas KPPS dapat mencantumkan saran waktu kehadiran untuk menghindari antrean orang-orang yang akan mencoblos.

Saran kehadiran pemilih meliputi pukul 07.00-08.00, 08.00-09:00, 09.00-10.00, 10.00-11.00, 11.00-12.00, dan 12.00-13.00 waktu setempat.

"Apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara," tulis catatan dalam formulir Model C Pemberitahuan-KWK.

Baca juga: Warga Tangerang Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tata Cara Pencoblosan di TPS untuk Pilkada 2024

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mencoblos di TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sementara itu, sesuai Pasal 26 PKPU, pemilih pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum waktu pencoblosan selesai.

Pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS terdaftar.

Sebagai gantinya, orang dengan kategori ini akan memberikan suara di TPS lain dan namanya dicatat dalam daftar pemilih pindahan.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved