Pilgub Banten

Real Count Pilkada Banten di Kecamatan Serpong: Airin-Ade Kalahkan Andra-Dimyati

Airin-Ade meraup suara terbanyak, yaitu 44.449 suara di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/Ikhwana
Airin Rachmi Diany saat memberikan hak pilihnya di TPS 28 Tangerang Selatan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SERPONG- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengalahkan suara Andra-Dimyati di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Airin-Ade meraup suara terbanyak, yaitu 44.449 suara di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Untuk pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah meraih 22.222 suara.

 Berdasarkan real count, uara sah di Kecamatan Serpong sebanyak 66.671 suara, sementara jumlah suara tidak sah 3.167 suara.

Dengan itu, total di Kecamatan Serpong terdapat 69.838 suara.

Hasil real count Pilkada Banten 2024 ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Tangsel yang dilihat di laman pilkada2024.kpu.go.id, Selasa (3/12/2024).

Proses ini dilakukan oleh tim panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan dijadwalkan akan berlangsung hingga Selasa (3/12/2024). 

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufik Mizan mengatakan, rekapitulasi suara Pilkada Banten 2024 dimulai dari tingkat kelurahan dan dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

"Teman-teman PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dimulai dari tingkat kelurahan," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).

Tujuh kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi suara di Kota Tangsel adalah Kecamatan Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Serpong, Serpong Utara, dan Setu.

Setelah proses di tingkat kecamatan selesai, rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat Kota.

"Pleno di tingkat kota, kami jadwalkan di tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024. Mudah-mudahan di tanggal 6 sudah kita rekap hasil tingkat kota," kata Taufik.

Setelah rekapitulasi suara selesai, KPU Tangsel akan memasuki tahap sengketa Pilkada 2024 selama tiga hari.

Selama periode ini, para calon yang merasa adanya kejanggalan dalam hasil perolehan suara dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah penetapan hasil penghitungan suara, kami tunggu dulu, apakah ada yang melakukan sengketa ke MK atau tidak," jelas Taufik.

"Tapi kalau tidak, maka tiga hari kemudian kita harus pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih," tambahnya.

Taufik menjelaskan, hasil rekapitulasi suara Pilkada Banten 2024 akan diserahkan ke KPU Banten. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved