Pilkada Banten

Saksi Airin-Ade Tolak Menandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Kota Tangerang

Faiz pun membeberkan alasan saksi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara di salah satu TPS.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Sidang pleno terbuka itu digelar di Days Hotel & Suites, Kawasan Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (3/11/2024). 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terdapat hal menarik saat Sidang Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, di Days Hotel & Suites, Kecamatan Neglasari, pada Selasa (3/11/2024).

Yang mana, saksi pasangan calon Airin Rachmi-Ade Sumardi, enggan menandatangani hasil penghitungan surat suara di TPS hampir se-Kota Tangerang.

Salah satunya, yakni TPS di Kecamatan Karang Tengah.

Mulanya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menanyakan kepada PPK Karang Tengah. 

Apakah ada kejadian khusus atau persoalan lain yang belum terkoreksi di kecamatan.

"Ada salah satu kejadian khusus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu ada saksi paslon 01 yang tidak menandatangani pada hasil," jawab Anggota PPK Karang Tengah, Ahmad Faiz.

Kemudian, Faiz pun membeberkan alasan saksi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara di salah satu TPS.

"Pilkada tidak bermoral, politik amplop, intimidasi penyalahgunaan wewenang, bantuan beras dari negara untuk memenangkan salah satu paslon yaitu Andra Soni dan Dimyati yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)," ucap Ahmad Faiz saat membacakan alasan saksi Airin-Ade.

Di samping itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh mengatakan jika kejadian khusus soal saksi Airin-Ade tak menandatangani hasil penghitungan, terjadi di hampir semua Kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Komarrullah menilai jika kejadian khusus itu merupakan hak yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, bahwa Bawaslu hanya menangani terkait adanya kejanggalan jumlah DPT maupun DPK, serta hal yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

"Kejadian itu terjadi di hampir semua Kecamatan. Kalau saya lihat ada beberapa saksi ya, di tingkat gubernur," papar Komarullah.

"Itu urusan yang bersangkutan ya, kalau kita (Bawaslu), ketika ada yang berbeda dengan DPT, DPK, maupun yang lainnya," sambungnya. (m41)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved