Pilkada Jakarta
Meski Saksi RK dan Dharma Ogah Tandatangan, KPU Jakarta Pastikan Hasil Pilkada Tetap Sah
Sedangkan saksi pasangan Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pilkada di tingkat provinsi.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan hasil Pilkada Jakarta tetap sah meski tidak dihadiri oleh saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun.
Saksi RK-Suswono memilih meninggalkan ruangan dan tidak menandatangani hasil hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Sedangkan saksi pasangan Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pilkada di tingkat provinsi.
Para saksi menilai ada sejumlah kejanggalan dalam Pilkada Jakarta sehingga merasa tidak perlu memberikan tangantangan.
Satu di antanya adalah di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tempat ditemukan surat suara yang sudah dicoblos.
Meski tidak membubuhkan tandangan, KPU menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 tetap sah meski saksi dari dua pasangan calon tak menandatanganinya.
Hal ini merujuk Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Hasil Pilkada Jakarta 2024 tetap sah
Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari menjelaskan, keberatan saksi sudah dijawab oleh KPU Jakarta, serta sudah dicatat dalam kejadian khusus.
Baca juga: Kubu Ridwan Kamil Gugat Kemenangan Pramono-Rano Karno ke MK
Data perolehan suara yang dibacakan saat rekapitulasi penghitungan suara pun sudah benar dan sesuai.
"Hal ini juga dikonfirmasi ke seluruh saksi dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) karena itu hasilnya tetap dapat disahkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Senada, Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, hasil Pilkada Jakarta 2024 yang menetapkan paslon nomor urut 2 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang tetap sah.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Menurut dia, Pasal 48 ayat (2) menyebutkan, dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir, formulir ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
Pasal 48 ayat (3), anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir, wajib mencantumkan alasan.
Menang di Pilkada Jakarta, Pramono: Terima Kasih RK-Suswono dan Dharma-Kun Bikin Pilkada Damai |
![]() |
---|
Sudah Berusaha Pikat Warga Jakarta tetapi Tidak Dipilih, Ridwan Kamil Lapang Dada Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Blak-blakan, Ridwan Kamil Akhirnya Beberkan Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Akhirnya Legowo Soal Hasil Pilkada Jakarta, Kini Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.