Pemkot Tangerang Minta Bantuan Korpri Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian yang Jadi Tersangka KLH

Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Istimewa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, Tihar Sopian. 

Ditetapkan Tersangka oleh KLH, Pemkot Tangerang 'Cari' Bantuan Korpri Guna Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian 


Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang akan meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mendampingi eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tihar Sopian pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, rencana pengajuan pendampingan dari Korpri itu dilakukan sebagai bentuk respon akan langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengawal proses hukum yang menjerat Tihar.

"Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri," ujar Nurdin kepada awak media, Selasa (10/12/2023).

Kendati demikian Nurdin memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung dalam penyidikan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH.

Diketahui Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024).

Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Tentu kami menghormati proses yang dilakukan, maka dari itu Pemerintah Kota Tangerang mendampingi sampai tahap sanksi," kata dia.

Menurut Nurdin, pihaknya akan tetap menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

"Dan kami Pemerintah Kota Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan," terangnya.

Baca juga: Alasan Pemkot Tangerang Ogah Copot Jabatan Tihar Sopian sebagai Kepala Dinas meski Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang belum memberhentikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Tihar masih mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB.

"Sekarang ini status beliau masih melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Tangerang dan menjabat sebagai Kepala Dinas DP3AP2KB," kata Nurdin.

"Karena sanksi yang ditegaskan tidak menyebabkan penahanan, sehingga beliau masih bisa melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Adapun jika Kementerian LH melakukan penahanan terhadap Tihar, maka Pemerintah Kota Tangerang baru mengambil langkah mengenai status kepegawaian tersangka tersebut.

Dengan demikian jika penetapan tersangka terhadap Tihar tidak diiringi penahanan, Pemkot Tangerang tidak akan menonaktifkannya dari jabatannya di pemerintahan daerah.

"Kalau sampai nanti ditahan, enggak bisa melaksanakan tugas, baru banti akan mengikuti (tindakan kepegawaian), tapi sampai sekarang ini beliau masih bisa tetap melaksanakan tugas," ungkapnya.

Diketahui mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023) silam.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, kepala dinas yang menjadi tersangka merupakan Tihar Sopian.

"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," ujar Rasio saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024) lalu.

Penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Baca juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. 

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata dia.

Selain itu penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait. 

Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. 

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Oleh karena itu kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing. 

"Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapapun yang tidak mentaati ketentuannya," ucapnya.

"Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," jelas Rasio Ridho Sani.

Untuk diingat, satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.

Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.

Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved