IPW Tolak Senpi Anggota Polri Dilucuti: Kejahatan Makin Brutal

IPW, JMI dan JAN menolak desakan publik yang menyebut senjata anggota Polri harus dilucuti.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Eko Priyono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Tersangka polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, mengenakan seragam tahanan saat polisi merilis kasus ini. 

"Dan Polisi yang bersenjata itu bukan hanya di Indonesia, semua negara memiliki senjata api. Kalau di Amerika ada yang megang tuh, yang senjata setrum itu. Itu tetap aja senjata apinya ada di sebelah kirinya atau di sebelah kanannya," tuturnya. 

"Semua penegak hukum di negara manapun memegang itu, kecuali mungkin Dalmas Pengendalian Massa, polisi anti huru-hara, ya mereka pasti tidak akan dibekali dengan Senjata api, peluru tajam. Jelas enggak ya, kalau peluru hampa mungkin," terangnya.

Sedangkan Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon sependapat bahwa pelucutan senpi anggota Polri tidak mengacu pada manfaat dan risiko operasional di lapangan. 

Romadhon menilai solusi yang ditawarkan YLBHI maupun Amnesty Internasional Indonesia justru berpotensi membahayakan masyarakat dan anggota Polri.

"Kami memahami kekhawatiran YLBHI terkait kasus penyalahgunaan senjata api, namun menghapus atau melucuti senjata anggota Polri bukanlah solusi yang efektif. Justru, penghapusan ini dapat memperbesar risiko bahaya, baik kepada masyarakat maupun kepada anggota Polri yang menjalankan tugasnya," ungkapnya.

Romadhon menambahkan, senjata api merupakan alat perlindungan diri yang diperlukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.

Ia hanya menyarankan, perlu adanya pengawasan ketat dalam penggunaan senjata api supaya sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) dan tidak disalahgunakan.

“Tanpa senjata api, anggota Polri berpotensi menjadi korban dalam situasi yang membutuhkan tindakan sigap. Ini dapat berdampak buruk pada keselamatan masyarakat,” imbuh Romadhon. (m26)

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved