Keukeuh Merasa Tidak Bersalah, Agus Buntung Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana Hari Ini

Agus menjadi tersangka setelah dilaporkan 15 korbannya ke polisi. Satu orang korbannya bahkan dikabarkan hamil.

Editor: Joseph Wesly
Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, LOMBOK-Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akan menjalani rekonstruksi hari ini, Rabu (11/12/2024). 

Agus menjadi tersangka setelah dilaporkan 15 korbannya ke polisi. Satu orang korbannya bahkan dikabarkan hamil.

Kabar tersebut disampaikan Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati pada Selasa (10/12/2024). 

"Agus dihadirkan dalam rekonstruksi besok," kata Pujawati.

Namun meski sudah jadi tersangka, Agus keukeuh merasa tidak bersalah.

Agus mengaku hubungan seksual dirinya dan para korbannya adalah hubungan suka sama suka.

Hal  ini ditegaskan oleh pengacaranya, Aminuddin.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Agus selesai setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (9/12/2024).

"Proses pemeriksaan telah kami lakukan dan status Agus tetap sebagai tahanan rumah, karena fasilitas yang belum memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.

Ia juga menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas untuk dilengkapi.

Baca juga: Tabiat Agus Buntung Berlahan Terkuak, Bukti Video Tahun 2022 Dibongkar Komisi Disabilitas Daerah

Melalui kuasa hukumnya, Aminuddin, Agus membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait tindak kekerasan seksual terhadap AM dan korban lainnya. 

Agus berargumen bahwa kondisinya tidak mungkin memaksa korban. Jika ada peristiwa tersebut, hal itu disebabkan karena suka sama suka.

"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar."

"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," kata Aminuddin membela Agus.

Aminuddin juga menyatakan bahwa dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus.

Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.

Baca juga: Sifat Agus Buntung Dianggap Berbahaya, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Alasannya

Sementara itu Ade Latifa Fitri, pendamping para korban, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan mental para korban menghadapi kasus yang menyita perhatian publik ini. 

Mereka juga mendampingi korban untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kondisi korban yang masih trauma, khawatir, dan tertekan menyebabkan pilihan kami meminta perlindungan LPSK agar para korban siap menghadapi kasus ini," kata Ade. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved