Peran Masing-masing 3 Polisi yang Dipecat Polri karena Peras Penonton Djakarta Warehouse Project

Mereka dipecat dengan tidak hormat karena memiliki peran masing-masing dalam pemerasan 45 penonton DWP sebesar Rp 2,5 miliar

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase 3 polisi yang dipecat Polri karena terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polri mengungkap peran ketiga anggota polisi yang dipecat karena memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka dipecat dengan tidak hormat karena memiliki peran masing-masing dalam pemerasan 45 penonton DWP sebesar Rp 2,5 miliar.

Ketiga polisi yang dipecat yakni Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak.

Kemudian Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan terakhir eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Pasca dipecat ketiganya memutuskan mengajukan banding. Mereka memiliki hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali. 

Lantas apa peran ketiganya dalam kasus pemerasan penonton DWP tersebut? 

Peran 3 polisi pemeras penonton DWP

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Polri Ungkap Peran Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro dalam Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Selain ketiga mantan polisi yang sudah dipecat, Abdul menyebut pihaknya masih akan memeriksa anggota kepolisian lain yang diduga terlibat pemerasan. 

"Kami sepakat akan menyidangkan kasus ini di Propam. Kita rencanakan Minggu depan dilaksanakan sidang kode etik," ujarnya, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis. Berikut peran tiga mantan polisi, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dinyatakan terlibat pemerasan.

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak

Donald Parlaungan Simanjuntak menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Para anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeras warga negara Malaysia dan Indonesia dengan dalih menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP 2024.

"Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Truno, diberitakan Antara, Kamis.

Baca juga: Terbukti Ikut dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Hasil sidang etik memutuskan Donald mendapat sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sebelum dipecat, Donald menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful

Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

 Yudhy disebut ikut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Baca juga: Polri Sudah Pecat 3 Polisi yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Uang Rp 2,5 Miliar Dikembalikan

Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan. 

Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diberikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," lanjut Truno.

Yudhy juga mendapat sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri. 

3. Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia

Malvino Edward Yusticia mengikuti sidang etik Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan dilanjutkan Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB-16.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Sebagai Kasubdit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Malvino ikut mengamankan penonton DWP 2024 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Baca juga: Punya Prestasi Segudang, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Polri karena Peras Penonton DWP

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasil putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Truno.

Malvino menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Sementara itu, kasus pemerasan penonton DWP 2024 diduga melibatkan 18 polisi. Terduga pelanggar dengan inisial S dan DF, adalah yang akan menjalani sidang kode etik bersama Propam Polri selanjutnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved