Penembakan di Rest Area
LPSK Bakal Proaktif Mendatangi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Rest Area Tangerang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyampaikan, pihaknya akan proaktif pihak keluarga korban dalam insiden penembakan di rest area Tangerang.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, pihaknya akan proaktif pihak keluarga korban dalam insiden penembakan bersama bos rental mobil di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2025).
"LPSK akan proaktif mendatangi pihak keluarga secepatnya," katanya.
Sri mengatakan, LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk pihak keluarga korban.
"Iya semuanya akan di lakukan penelahaan saat LPSK proaktif turun ke pihak Keluarga," katanya.
"Untuk ramli nanti akan dicek lebih jauh terkait kondisinya," tambahnya.
Sebelumnya, Ramli Abu Bakar, adalah korban selamat dalam insiden penembakan bersama bos rental mobil di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Anita, istri dari Ramli mengungkapkan, jika pihaknya sedang mengurus berkas untuk meminta pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anita berujar, jika pihaknya meminta pendampingan LPSK atas saran dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Pembiayaan kami dari pihak keluarga, cuma dari rumah sakit disarankan untuk mengurus ke lembaga LPSK disarankan. Sekarang lagi diurus, insyallah ada hasil," kata Anita saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
"Iya untuk pendampingan, untuk segala macem,"tambahnya.
Kemudian Anita berujar, jika anaknya kini sedang mengumpulkan berkas untuk melakukan permohonan kepada LPSK.
"iya, dia lagi repot. tadi ada sama saya (di. RSCM) sekarang dia lagi ngurus surat-surat untuk LPSK Senin," jelasnya.
Seperti diketahui, Ilyas Abdurahman dan Ramli Abu Bakar ditembak oknum TNI AL.
Keduanya ditembak saat hendak menarik kendaraan yang dikuasi korban. Kendaraan itu merupakan milik Ilyas yang dirental pelaku.
2 TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Sertu Rafsin Hermawan Dihukum 4 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Menangis, Ingin Minta Maaf ke Keluarga Almarhum |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang |
![]() |
---|
7 Orang Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Perkara Penembakan Bos Rental di Tangerang |
![]() |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Pastikan Tidak Ada Pengeroyokan terhadap Oknum TNI AL: Sesuai Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.