Viral Karyawan BPJS Kesehatan Berobat Pakai Asuransi Swasta karena Layanan Lebih Cepat
Pengakuan tersebut viral di media sosial dan dikomentari oleh dokter gigi, drg. Mirza melalui akun Instagram pribadinya, Senin (6/1/2025).
Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.
Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, mengutip Tribunnews, kabar terkait karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi umum untuk berobat itu dibagikan oleh dokter gigi, drg. Mirza melalui akun Instagram pribadinya, Senin (6/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Biaya Perawatan Korban Ledakan Elpiji di Pamulang Ditanggung Penuh BPJS dan Pemkot Tangsel |
![]() |
---|
Jangan Panik, Ini Prosedur Penjaminan Peserta JKN untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Lewat Aplikasi Mobile JKN, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Skrining Riwayat Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Alat Kesehatan Peserta JKN, Kacamata Paling Banyak Diajukan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan: Isu Rawat Inap Peserta JKN Hanya 3 Hari Adalah Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.