Viral Karyawan BPJS Kesehatan Berobat Pakai Asuransi Swasta karena Layanan Lebih Cepat

Pengakuan tersebut viral di media sosial dan dikomentari oleh dokter gigi, drg. Mirza melalui akun Instagram pribadinya, Senin (6/1/2025).

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, mengutip Tribunnews, kabar terkait karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi umum untuk berobat itu dibagikan oleh dokter gigi, drg. Mirza melalui akun Instagram pribadinya, Senin (6/1/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved