Penjelasan BPJS Soal Ramai Bahas Stok Obat Pasien BPJS Kesehatan Sering Kosong

Baru-baru tengah ramai di media sosial perihal pembahasan stok obat pasien BPJS Kesehatan yang sering kosong.

Editor: Joko Supriyanto
dok. BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Baru-baru tengah ramai di media sosial perihal pembahasan stok obat pasien BPJS Kesehatan yang sering kosong.

Dalam beberapa unggahan di media sosial disebutkan jika kosongan stok obat pasien BPJS karena pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit seringkali tidak tepat waktu.

Keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran itulah yang kemudian disinyalir sebagai penyebab obat pasien BPJS Kesehatan sering kosong.

Menyikapi pembahasan di media sosial terkati stok obat pasien BPJS Kesehatan yang sering kosong, pihak BPJS Kesehatan pun buka suara.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan jika ketersediaan obat bukan sepenuhnya tanggung jawab dari pihak BPJS Kesehatan.

"Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada satu entitas, melainkan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Rizzky Anugerah dikutip Kompas.com.

Menurut Rizzky Anugerah, keterkaitan ketersediaan obat sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya pada Pasal 58.

Dijelaskan bahwa terdapat pembagian tanggung jawab dalam memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Selain itu secara tegas dirinya juga membantah perihal penolak klaim obat yang diajukan oleh Rumah Sakit sebagai mana yang beredar di media sosial.

 "Perlu kami sampaikan juga bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim yang diajukan rumah sakit dengan alasan tidak memiliki cukup dana untuk membayar klaim tersebut," tegas dia.

Rizzky berpendapat, seluruh klaim yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku dapat menerima manfaat tebus obat gratis.

 Namun, apabila ketersediaan obat pasien BPJS Kesehatan tidak ada atau kosong, peserta JKN bisa menyampaikan laporan ke BPJS Kesehatan.

"Laporkan melalui berbagai kanal yang disediakan untuk melakukan pengaduan dan permintaan informasi," kata dia.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan agar permasalahan tersebut dapat cepat ditangani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved