13 Warga Terjaring Operasi Tangkap Tangan Satgas Kecamatan Ciledug saat Buang Sampah Sembarangan

Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di Jembatan Perbatasan Sudimara Selatan dan Parung Serab oleh petugas Kelurahan Sudimara Selatan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Satgas mengamankan warga yang membuang sampah di Jalan Raden Fattah, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 13 orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah di Jalan Raden Fattah, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (13/1/2025) dini hari.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan, belasan warga yang terjaring OTT itu dilakukan pendataan dengan menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.

"Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di Jembatan Perbatasan Sudimara Selatan dan Parung Serab oleh petugas Kelurahan Sudimara Selatan dan Kelurahan Parung Serab saat melakukan pengawasan buang sampah sembarangan, di waktu malam hingga dini hari," ujar Ayi kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

Adapun lagkah mengamankan warga yang membuang sampah sembarangan itu dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan OTT para pembuang sampah sembarangan baik bagi mereka para pejalan kaki ataupun yang mengendarai sepeda motor.

"Saat ini mereka masih dilakukan pembinaan secara persuasif saja dengan membuat surat pernyataan saja untuk menyadari perbuatan mereka yang salah ini," kata dia.

Ke depan, pengawasan OTT pembuang sampah sembarangan itu akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan masyarakat.

Hal tersebut merupakan upaya penanganan sampah di Kota Tangerang yang terus kian maksimal, jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Jika didapati terkena OTT di operasi selanjutnya, maka oknum pembuang sampah sembarangan yang sudah menandatangani surat perjanjian akan dilakukan tindak pidana ringan atau tipiring," tegasnya.

Ayi pun mengajak masyarakat untuk satu sama lain meningkatkan kesadaran agar tidak membuang sampah secara asal atau sembarangan.

"Warga Kota Tangerang jika melihat adanya tumpukan sampah, diimbau segera melakukan pelaporan ke call center di 0811-1631-1631," ucapnya.

"Kemudian masyarakat diminta untuk saling mengingatkan agar selalu membuang sampah di tempat yang telah disediakan," terangnya. (m28)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved