Warung Kelontong Berkedok Jual Plastik Digerebek Petugas Trantib Ciledug, 86 Botol Miras Disita

Sebanyak 86 botol minuman keras dari berbagai merk disita oleh Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
RAZIA MIRAS - Petugas tramtib menyita puluhan botol miras di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/3). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 86 botol minuman keras dari berbagai merk disita oleh Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug.

Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, puluhan minuman beralkohol siap edar itu diamankan dari salah satu toko kelontong yang berpura-pura menjaual plastik.

"Kami menyisir sejumlah titik dan mendapati satu toko yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, Kota Tangerang, tepatnya dekat Pasar Lembang yang mengedarkan aneka minuman beralkohol secara ilegal," ujar Agung kepada awak media, Minggu (9/3/2025).

Adapun warung yang berlokasi di pinggir jalan itu kedapatan menjual miras ketika dilaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selepas salat tarawih hingga dini hari menjelang waktu sahur.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

Baca juga: Polisi Amankan LC hingga Kondom Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Cisauk Tangerang

Pasalnya modus penjualan miras itu dilakukan dengan menutupi tempat penyimpanannya menggunakan tumpukan mika dan plastik di etalase depan sebagai bentuk kamuflase.

"Langkah preventif atau pencegahan ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dengan adanya tindak kriminalitas jalanan," kata dia.

"Sebab pengaruh alkohol sangatlah berbahaya, terutama jika dikonsumsi kalangan remaja yang tidak dapat mengontrol diri hingga dapat bertindak diluar nalar," sambungnya.

Menurutnya, seluruh botol minuman alkohol hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

"Seluruh elemen masyarakat diminta untuk membantu mencegah peredaran miras dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut melanggar Peraturan Daerah atau Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.

Baca juga: Diduga Bocor, Razia Prostitusi yang Dilakukan Personel Gabungan di Pasar Kemis Tak Membuahkan Hasil

Dilaksanakannya penyitaan puluhan botol miras menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi berakhlakul karimah. 

Sebab ia menilai peredaran miras di masyarakat dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kita semua tau peredaran miras ini sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat dan juga sangat mengganggu ketertiban umum," lanjut dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved