Warung Kelontong Berkedok Jual Plastik Digerebek Petugas Trantib Ciledug, 86 Botol Miras Disita
Sebanyak 86 botol minuman keras dari berbagai merk disita oleh Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug.
"Selanjutnya pelaku penjualan minuman beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera," tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang, untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Selain itu kepada warga juga diminta agar melaporkan ketika mengetahui adanya peredaran miras.
Laporan dapat disampaikan secara langsung baik mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang atau melalui layanan pengaduan telepon di nomor 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669.
"Untuk itu diharapkan jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran minuman keras agar segera melaporkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti," jelas Herman. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Remaja hingga Emak-emak Dominasi Pengendara yang Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025 di Tangsel |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Tangerang Amankan 18 Pasangan Ilegal dan Sita 175 Botol Miras Saat Razia di Cipondoh |
![]() |
---|
Kecamatan Ciledug, Pinang dan Karang Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat di Awal Juli 2025 |
![]() |
---|
Respons Komisi Nasional Disabilitas Soal Razia Tunaetra di Pemantangsiantar Sumut |
![]() |
---|
Banjir di Ciledug Kota Tangerang Surut, Proyek Galian Drainase Disebut Hambat Aliran Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.