Warung Kelontong Berkedok Jual Plastik Digerebek Petugas Trantib Ciledug, 86 Botol Miras Disita

Sebanyak 86 botol minuman keras dari berbagai merk disita oleh Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
RAZIA MIRAS - Petugas tramtib menyita puluhan botol miras di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/3). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

"Selanjutnya pelaku penjualan minuman beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang, untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Selain itu kepada warga juga diminta agar melaporkan ketika mengetahui adanya peredaran miras.

Laporan dapat disampaikan secara langsung baik mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang atau melalui layanan pengaduan telepon di nomor 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669.

"Untuk itu diharapkan jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran minuman keras agar segera melaporkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti," jelas Herman. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved