Bongkar Praktik Peredaran Uang Palsu, Polda Banten Amankan Ratusan Juta Uang Palsu dan Yuan
Pelaku menyimpan uang palsu di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakanuntuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan uang palsu di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/1/2025).
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang pria yang merupakan pelaku peredaran uang palsu berinisial US (48) berhasil dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Pelaku menyimpan uang palsu di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakanuntuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul," ujar Dian kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat perihal seorang warga yang menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang dari Tiongkok, yakni Yuan.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendatangi lokasi dan menemukan US beserta ribuan lembar uang tunai Rupiah dan Yuan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke kantor Ditreskrimum Polda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 260.000.000, lalu ada 3 lembar kain putih atau mori, kemudian satu peti kayu berikut gemboknya yang terbuat dari besi," kata dia.
"Selain itu didapati juga 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 dengan nilai Rp. 23.700.000," paparnya.
Menurutnya motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah semata-mata meraup keuntungan pribadi dengan cara mengelabui warga yang percaya terhadapnya.
Pasalnya di hadapan para korban, US mengaku dapat melipatgandakan uang agar membuat para korbannya menjadi kaya raya dengan syarat menyerahkan sejumlah uang tunai terlebih dahulu di awal.
"Yang bersangkutan mencari keuntungan dari uang tunai yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat," ungkapnya.
"Pelaku juga beraksi dengan upaya dapat menarik uang amanah atau uang orang tua atau uang jadul yang tersimpan dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” sambungnya.
Akibat perbuatannya tersebut US ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
"Yang bersangkutan dijerat dengan 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
Kapolda Banten Brigjen Hengki Naik Pangkat Jadi Irjen, Eks Kapolda Banten Irjen Suyudi Jadi Komjen |
![]() |
---|
Kapolda dan Gubernur Banten akan Kunjungi Rumah Andika Pelajar yang Meninggal usai Demo di DPR RI |
![]() |
---|
Ratusan Ojol Banten Gelar Aksi Solidaritas Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.