KLH akan Tindak TPS Ilegal di Pamulang, Temui Pengolah Sampah yang Tinggal di Lokasi Tumpukan Sampah

Di sini sampah gak ada, barang udah jadi, belum diolah, dipisahin contoh karung yang mau di jual, sampah gak ada, ini akan dibuang ke Buaran

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan kunjungan ke lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasandi Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG- Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan kunjungan ke lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasandi Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, mereka berbincang dengan Salman yang merupakan pengolah sampah yang tinggal di TPS Ilegal tersebut.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna berbincang dengan Salman.
Saat ditanya mengenai aktivitas yang dilakukan, warga tersebut menjelaskan bahwa mereka membawa sampah dari berbagai lokasi, seperti Bintaro, untuk diproses dan dipilah di TPS ilegal ini. 
"Di sini sampah gak ada, barang udah jadi, belum diolah, dipisahin contoh karung yang mau di jual, sampah gak ada, ini akan dibuang ke Buaran sama Cipeucang," kata Salman di dalam TPS Ilegal, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah lahan tersebut milik mereka, ia mengungkapkan jika dirinya hanya menyewa tempat.
"Engga (kami hanya nyewa)," ucap Salman.
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa sampah yang ada di area rumahnya dipilah dan dibuang ke Buaran dan Cipeucang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Tangerang Selatan.
Petugas KLH menyatakan akan segera melakukan tindak lanjut dan mencari solusi yang tepat guna mengatasi permasalahan sampah ilegal di atas tanah 3000 meter persegi ini.
Sebelumnya diberitakan, Petugas KLH langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan verifikasi dan mendokumentasikan kondisi sekitar.
Sesampainya di lokasi, tim mulai melakukan pemotretan dan pencatatan terhadap setiap sudut area yang digunakan sebagai Tempat pembuangan sampah.
Proses dokumentasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti yang ada dapat digunakan dalam langkah hukum selanjutnya.
Saat memasuki lokasi, sebuah rumah gubuk yang terletak di sekitar lokasi pembuangan sampah ilegal.
Rumah tampak sederhana itu berdiri tepat di samping tumpukan sampah yang membusuk, menciptakan pemandangan yang sangat memprihatinkan.
Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik di area tersebut menjadi pusat kekhawatiran warga sekitar akan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam momen itu, seorang warga mengatakan jika tumpukan sampah ini yang membuat wilayah rumahnya terendam banjir.
"Air jelek, makannya banjir rumah kita," ucap seorang warga mengeluh kepada petugas lingkungan hidup yang ada di lokasi.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal, pihak Kementerian Lingkungan Hidup kembali menggelar pertemuan dengan warga dan dinas terkait untuk membahas permasalahan tersebut. 
Rencananya, akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut guna mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan.
Langkah penyegelan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembuangan sampah secara tidak sah. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved