KLH Tinjau Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Perumahan Reni Jaya Tangsel, Segera Ambil Tindakan

Proses dokumentasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti yang ada dapat digunakan dalam langkah selanjutnya

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).
Suasana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang, 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG- Kementerian Lingkungan Hidup meninjau tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).
Petugas terkait langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan verifikasi dan mendokumentasikan kondisi sekitar.
Sesampainya di lokasi, tim mulai melakukan pemotretan dan pencatatan terhadap setiap sudut area yang digunakan sebagai Tempat pembuangan sampah.
Proses dokumentasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti yang ada dapat digunakan dalam langkah selanjutnya.
Saat memasuki lokasi, terlihat beberapa rumah gubuk yang terletak di sekitar lokasi pembuangan sampah ilegal.
Rumah tampak sederhana itu berdiri tepat di samping tumpukan sampah yang membusuk, menciptakan pemandangan yang sangat memprihatinkan.
Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik di area tersebut menjadi pusat kekhawatiran warga sekitar akan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam momen itu, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya soal tumpukan sampah yang membuat wilayah rumahnya terendam banjir.
"Air jelek, makannya suka banjir rumah kita," ucap seorang warga mengeluh kepada petugas lingkungan hidup yang ada di lokasi.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal, pihak KLHK kembali menggelar pertemuan dengan warga dan dinas terkait untuk membahas permasalahan tersebut. 
Rencananya, KLHK akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut, guna mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved