KLH Tinjau Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Perumahan Reni Jaya Tangsel, Segera Ambil Tindakan
Proses dokumentasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti yang ada dapat digunakan dalam langkah selanjutnya
|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).
Suasana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang,
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG- Kementerian Lingkungan Hidup meninjau tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).
Petugas terkait langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan verifikasi dan mendokumentasikan kondisi sekitar.
Sesampainya di lokasi, tim mulai melakukan pemotretan dan pencatatan terhadap setiap sudut area yang digunakan sebagai Tempat pembuangan sampah.
Proses dokumentasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti yang ada dapat digunakan dalam langkah selanjutnya.
Saat memasuki lokasi, terlihat beberapa rumah gubuk yang terletak di sekitar lokasi pembuangan sampah ilegal.
Rumah tampak sederhana itu berdiri tepat di samping tumpukan sampah yang membusuk, menciptakan pemandangan yang sangat memprihatinkan.
Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik di area tersebut menjadi pusat kekhawatiran warga sekitar akan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam momen itu, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya soal tumpukan sampah yang membuat wilayah rumahnya terendam banjir.
"Air jelek, makannya suka banjir rumah kita," ucap seorang warga mengeluh kepada petugas lingkungan hidup yang ada di lokasi.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal, pihak KLHK kembali menggelar pertemuan dengan warga dan dinas terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Rencananya, KLHK akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut, guna mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan. (m30)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
DPRD Minta Pemkab Tangerang Terbuka Soal Penindakan Industri yang Mencemari Lingkungan |
![]() |
---|
Cemari Kali di Cikupa, Pabrik Tekstil Disegel Kementerian Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang Menilai Penerapan Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin Prematur |
![]() |
---|
Breaking News: Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Warga Tangsel Manfaatkan Limbah Makanan Bergizi untuk Budidaya Maggot hingga Pakan Ternak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.