Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel Disegel KLH, Pemilik Lahan Diminta Kooperatif

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna   

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa lokasi tersebut digunakan untuk membuang sampah secara tidak sah.

"Terkait penyegelan kebetulan tadi pagi grocek lapangan ada TPS ilegal di koordinir satu warga tak bisa disebutkan namanya disini," kata Sumarna saat ditemui di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).

Kata Sumarna, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti masalah ini. 

Jika pemilik lahan dan pengelola sampah bersikap kooperatif, mereka akan diberikan pembinaan untuk penanganan sampah secara benar dan memindahkan sampah tersebut ke TPS yang sudah sah.

"Nanti setelah penyegelan akan koordinasi dengan DLH Tangsel, jadi bagaimana apakah si pemilik lahan dan di pengelola sampah kooperatif atau tidak kooperatif," kata Sumarna.

"Kalau kooperatif kita berikan semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah sampah yang ada," imbuhnya.

Namun, jika pengelola sampah tidak kooperatif, maka proses lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengelola sampah yang tidak memenuhi peraturan.

"Terkait nanti pengelola sampah tidak kooperatif nanti akan tindak lanjut, penyidik masuk, bukan kita lagi, kami pengawas lingkungan hidup, kalau pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan dinas akan tindak lanjuti penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebuah plang peringatan dengan tulisan tegas telah dipasang di area depan TPS ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan.

Plang tersebut berisi peringatan bahwa segala kegiatan yang dilakukan di area tersebut dilarang.

"Peringatan, dilarang melakukan kegiatan apapun di area ini, area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup berdasarkan undang-undangnomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah 10. undang-undang nomor 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," tertulis dalam plang yang dipasang oleh perwakilan kementerian lingkungan hidup.

Dalam plang itu juga disebutkan sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak atau memutus penyegelan yang telah dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved