Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel Disegel KLH, Pemilik Lahan Diminta Kooperatif
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," lanjut tertulis di dalam plang yang berdiri kokoh di depan TPS ilegal tersebut.
Setelah menancapkan sebuah plang peringatan yang berisi larangan, pihak LHK juga memasang garis kuning yang membentang di sekitar area tersebut dengan tulisan "Dilarang Melintas Garis PPLH" sebagai tanda pengawasan dan pembatasan akses.
Garis kuning ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak memasuki area yang sedang dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
Warga yang menyaksikan penyegelan akhirnya bernafas lega karena keluhan mereka mengenai TPS ilegal yang meresahkan akhirnya didengar. (m30)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
BRIN Sebut Kritik Salsa Erwina Hutagalung ke Ahmad Sahroni Sah, Serangan Balik ke Keluarga Tak Sehat |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkab Tangerang Terbuka Soal Penindakan Industri yang Mencemari Lingkungan |
![]() |
---|
Tangsel Tunggu Kepastian Pemkab Pandeglang Soal Kerja Sama Pembuangan Sampah Usai Diprotes |
![]() |
---|
Sepi dan Tertutup, Begini Kondisi Rumah Lisa Mariana di Pamulang Usai Pengumuman Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.