Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel Disegel KLH, Pemilik Lahan Diminta Kooperatif

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna   

"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," lanjut tertulis di dalam plang yang berdiri kokoh di depan TPS ilegal tersebut.

Setelah menancapkan sebuah plang peringatan yang berisi larangan, pihak LHK juga memasang garis kuning yang membentang di sekitar area tersebut dengan tulisan "Dilarang Melintas Garis PPLH" sebagai tanda pengawasan dan pembatasan akses. 

Garis kuning ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak memasuki area yang sedang dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.

Warga yang menyaksikan penyegelan akhirnya bernafas lega karena keluhan mereka mengenai TPS ilegal yang meresahkan akhirnya didengar. (m30)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved