Makin Runyam, Muannas Alaidid Bantah Nusron Wahid Soal Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Pernyataan Menteri ATR/BPN kemarin sangat jelas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Pagar laut dibongkar Angkatan Laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/1/2025). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara.

Politkus Golkar ini pun mengamini bahwa kabar bahwa ada SHM dan HGB di lokasi pagar laut tersebut berada.

Dia membenarkan baw sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tersebut benar adanya.

Informasi adanya HGB dan SHM di lokasi tersebut juga dikabarkan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB. 

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang. Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang itu? 

Daftar pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang Nusron merinci, sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang Perorangan sebanyak 9 bidang.

Baca juga: Muncul HGB dalam Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ombudsman akan Minta Penjelasan ATR/BPN

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas. "Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

Pengecekan garis pantai Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982. 

"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.

Dengan begitu, pihaknya dapat mengecek apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM itu berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai.

Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025), karena tidak terlalu sulit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved