Pagar Laut di Tangerang

Respons Hadi Tjahjanto Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut saat Dirinya Jadi Menteri ATR/BPN

Nusron Wahid mengatakan pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik

|
Editor: Joseph Wesly
)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Mantan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) 

“Jadi kami akan secepatnya mengundang ke Kanwil ATR/BPN kita perlukan informasi yang lebih jelas nih terkait antara keberadaan kabar HGB tersebut dengan pagar laut yang ada,” kata dia.

Lebih lanjut Fadil menegaskan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten. 

“Ya kami (akan panggil). (Tapi) akan fokus pihak terkait (terlebih dahulu). Nanti akan kita panggil (dari Pemda ) untuk memastikan lagi, bagaimana bisa ada HGB di sana,” ungkapnya.

Titiek Soeharto Heran Pelaku Belum Terungkap

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Apalagi pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi. 

"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.

"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek. 

Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini.

Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved