Sabtu, 25 April 2026

Pagar Laut di Tangerang

Setelah Dicabut, Cerucuk Bambu Bekas Pagar Laut di Tangerang akan Dijadikan Barang Bukti

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, kembali dibongkar pada Rabu (22/1/2025).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Penampakan bambu yang sebelumntya tertancap di laut dan disebut pagar laut di atas kapal TNI AL di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, kembali dibongkar pada Rabu (22/1/2025).

Sedikitnya, 1.500 nelayan turut andil dalam pembongkaran pagar laut, mulai dari Tanjung Pasir, Teluk Naga, hingga pulau cangkir, Kacamatan Kronjo.

Kementrian Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bambu bekas pagar laut itu akan dijadikan alat bukti penyelidikan.

Selain itu, Trenggono menuturkan pagar bambu tersebut juga bisa dimanfaatkan nelayan untuk budidaya kerang hijau.

"Kemudian tadi yang bambu, ya bambunya juga akan dijadikan sebagai barang bukti, lalu kemudian juga bisa jadi itu bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk penangkaran kerang, kerang hijau," katanya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Di samping itu, Trenggono juga mengatakan pihaknya telah memanggil kelompok nelayan yang tidur telah memasang pagar laut.

Meski demikian, dia mengaku belum dapat membeberkan hasilnya, lantaran proses penyelidikan masih berlanjut hingga kini.

"Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang sudah kita panggil kemarin pukul 09.00 WIB. Mereka yang dipanggil itu karena mengatakan mewakili dari kelompok yang memasang ya," kata Trenggono.

"Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin," tambahnya.

Tak hanya itu, Trenggono mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemrosesan hukum terhadap pelaku pemasangan pagar laut dari bambu di pesisir Kabupaten Tangerang.

Trenggono memastikan pembongkaran pagar pagar laut ini bertujuan untuk membela nelayan. Agar mereka dapat kembali berlayar seperti sedia kala.

"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada DPR Komisi 4, sehingga nanti di dalam laporan kami juga lebih mudah untuk menyampaikannya," kata dia. (m41)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved